Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi, Wujud Desa Transparan & Akuntabel

Setiap warga berhak tahu! Ajukan permohonan informasi publik, dapatkan salinan dokumen resmi, atau sampaikan keberatan melalui PPID Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Pelajari Prosedur Permohonan

PPID Desa Bandung — Garda Depan Keterbukaan Informasi

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Bandung dibentuk berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2017. PPID bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada warga. Hubungi PPID kami melalui kontak yang tersedia di halaman ini.

Akses Informasi GRATIS — Biaya Penggandaan Wajar

Mengakses dan melihat informasi di Kantor Desa TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika memerlukan salinan/fotokopi dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan yang wajar sesuai ketentuan PP No. 61 Tahun 2010. Informasi yang dikecualikan (rahasia pribadi, dll) tidak dapat diberikan.

Jika permohonan informasi Anda ditolak tanpa alasan, dikenakan biaya tidak wajar, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu, Anda berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Hak Pemohon Informasi

Dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang tersedia di desa
  • Mendapatkan salinan informasi publik (hardcopy/softcopy)
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan tanggapan
  • Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak tanpa alasan sah

Kewajiban PPID Desa

Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2017

  • Menyediakan informasi publik secara berkala (profil desa, APBDes, RPJMDes)
  • Menanggapi permohonan informasi dalam 10 hari kerja
  • Mendokumentasikan dan menyimpan informasi desa dengan baik
  • Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mudah diakses warga

Kategori Informasi & Prosedur

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan secara rutin tanpa diminta

  • Profil lengkap Desa Bandung (sejarah, visi misi, geografis, demografi)
  • Laporan keuangan desa (APBDes, realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban)
  • RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes
  • Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), SK Kades