Setiap warga berhak tahu! Ajukan permohonan informasi publik, dapatkan salinan dokumen resmi, atau sampaikan keberatan melalui PPID Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Pelajari Prosedur PermohonanPPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Bandung dibentuk berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2017. PPID bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada warga. Hubungi PPID kami melalui kontak yang tersedia di halaman ini.
Mengakses dan melihat informasi di Kantor Desa TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika memerlukan salinan/fotokopi dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan yang wajar sesuai ketentuan PP No. 61 Tahun 2010. Informasi yang dikecualikan (rahasia pribadi, dll) tidak dapat diberikan.
Jika permohonan informasi Anda ditolak tanpa alasan, dikenakan biaya tidak wajar, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu, Anda berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008
Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2017
Informasi yang wajib disediakan secara rutin tanpa diminta
Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 12-15 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi serta-merta wajib segera diumumkan oleh PPID Desa melalui website, papan pengumuman, pengeras suara masjid, atau grup WhatsApp RT/RW tanpa menunggu permohonan warga.
Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 16 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Informasi yang dapat diakses kapan saja melalui permohonan tertulis
Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 17 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik demi kepentingan yang lebih besar
Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 18 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Langkah mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa
Datang ke Kantor Desa Bandung dan mengisi Formulir Permohonan Informasi (tersedia di meja PPID). Bawa KTP-el asli.
PPID akan memverifikasi identitas pemohon dan mencatat jenis informasi yang diminta dalam buku register permohonan.
PPID memproses permohonan. Jika informasi tersedia, PPID akan memberikan salinan. Jika tidak tersedia atau dikecualikan, PPID wajib memberikan surat keterangan penolakan dengan alasan yang jelas.
Pemohon menerima informasi atau surat penolakan dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan tertulis).
Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 19-23 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan
Pasal 35-38 UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 24-27 Permendagri No. 3 Tahun 2017.
PPID Desa Bandung siap melayani permohonan informasi publik Anda. Datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja, hubungi kontak di bawah, atau unduh formulir permohonan.