Layanan Kesejahteraan Sosial

Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Warga Sejahtera, Desa Kuat

Panduan lengkap program bantuan sosial yang disalurkan melalui Pemerintah Desa Bandung. Dari PKH, BPNT, BLT Desa, BPJS Gratis, hingga bantuan rumah tidak layak huni.

Lihat Program & Persyaratan

Bansos Adalah Hak Warga — Bukan Belas Kasihan

Bantuan sosial adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Pemerintah Desa Bandung berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan melalui musyawarah desa (Musdes). Penetapan penerima bansos dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran & Pengurusan GRATIS — Tidak Dipungut Biaya!

Seluruh proses pendaftaran dan pengurusan bansos di Desa Bandung TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jika ada oknum yang meminta uang untuk “memperlancar” atau “mengurus” bansos, itu adalah PUNGLI. Segera laporkan ke perangkat desa atau kanal pengaduan.

Setiap warga berhak melaporkan jika menemukan indikasi warga mampu yang menerima bansos, atau warga miskin yang tidak terdata. Laporkan melalui kanal pengaduan desa. Kerahasiaan pelapor dijamin.

Kriteria Penerima Bansos

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

  • Warga Desa Bandung yang tercatat dalam DTKS Kemensos RI
  • Memiliki KTP-el dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Tidak berpenghasilan tetap atau berpenghasilan di bawah UMK
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin/rentan berdasarkan musyawarah desa

Prosedur Pendaftaran

Langkah mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima bansos

  • Langkah 1: Laporkan kondisi ekonomi ke Ketua RT/RW setempat
  • Langkah 2: RT/RW akan mengusulkan nama Anda dalam Musyawarah Desa (Musdes)
  • Langkah 3: Hasil Musdes diverifikasi oleh Pendamping Desa dan operator desa
  • Langkah 4: Data diinput ke SIKS-NG oleh operator desa untuk masuk ke DTKS Kemensos

Pilih Program Bantuan Sosial

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial RI

  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai KPM PKH
  • Memiliki komponen: ibu hamil/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun), anak SD-SMA, lanjut usia (≥60 tahun), atau disabilitas berat
  • Bersedia memenuhi kewajiban: memeriksa kesehatan, memastikan anak sekolah, mengikuti Pertemuan Kelompok (P2K2)
💵 Bantuan yang Diterima

Rp 550.000 – Rp 3.000.000+ per tahap (tergantung komponen yang dimiliki), disalurkan 4 kali setahun melalui rekening bank atau PT Pos.