Total Aduan 2025
+15% dari 2024Terselesaikan
225 dari 245 aduanHari Rata-rata Respon
Target: 3 hariRating Kepuasan / 5
Survey kepuasan wargaSistem Pengaduan Masyarakat
Pilih menu untuk melihat detail, mengajukan, atau memantau pengaduan
📋 Cara Mengajukan Pengaduan
Isi Formulir
Lengkapi data diri dan uraian pengaduan dengan jelas
Verifikasi Data
Petugas memverifikasi data dan kelengkapan aduan
Tindak Lanjut
Aduan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam
Selesai & Feedback
Dapatkan notifikasi dan beri penilaian
📝 Formulir Pengaduan Online
📞 Saluran Pengaduan Alternatif
Telepon/WA
(0271) 123456
aduan@bandung.id
Kotak Pengaduan
Tersedia di Kantor Desa
Lacak Status Pengaduan
Masukkan nomor tiket pengaduan Anda untuk melihat status terkini
Kerusakan Jalan Dusun Kretek
Diajukan: 12 Januari 2026 | Selesai: 18 Januari 2026
Pengaduan Diterima
12 Jan 2026, 14:30 WIB
Diverifikasi Petugas
13 Jan 2026, 09:15 WIB
Dalam Proses Perbaikan
15 Jan 2026, 08:00 WIB
Selesai & Ditutup
18 Jan 2026, 15:00 WIB
Statistik Pengaduan 2025
Berdasarkan Kategori
Berdasarkan Status
Selesai (92%)
Proses (6%)
Ditolak (2%)
Hari Respon
Contoh Aduan Terbaru (Dummy Data)
| No. Tiket | Kategori | Judul | Status | Tanggal |
|---|---|---|---|---|
| ADU-2026-001 | Infrastruktur | Kerusakan Jalan Dusun Kretek | Selesai | 12 Jan 2026 |
| ADU-2026-002 | Pelayanan Publik | Keterlambatan Proses Surat Domisili | Proses | 15 Jan 2026 |
| ADU-2026-003 | Bantuan Sosial | BLT Tidak Tepat Sasaran | Selesai | 20 Jan 2026 |
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah identitas pelapor dirahasiakan?
Ya, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan Peraturan Desa tentang Pengaduan Masyarakat. Data Anda hanya digunakan untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut.
Berapa lama pengaduan ditindaklanjuti?
Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam setelah diterima. Untuk kasus yang memerlukan koordinasi lintas instansi, proses dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja.
Bagaimana cara melaporkan pungutan liar?
Laporkan melalui formulir pengaduan dengan memilih kategori “Pungutan Liar / Korupsi”. Sertakan bukti pendukung seperti foto, screenshoot, atau rekaman. Anda juga dapat melapor langsung ke nomor WhatsApp pengaduan (0271) 123456.
Apakah bisa mengadu secara anonim?
Ya, Anda dapat mengajukan pengaduan secara anonim melalui kotak pengaduan fisik di kantor desa atau email. Namun, pengaduan dengan identitas lengkap akan lebih mudah ditindaklanjuti.
📢 Suara Anda Penting!
Setiap pengaduan adalah kontribusi berharga untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan Desa Bandung. Jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi Anda.
Dasar Hukum & Kebijakan
Dasar Hukum: Peraturan Desa Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Pengaduan Masyarakat; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kebijakan: Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti dalam 3×24 jam. Pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan pengaduan.
Perlindungan: Pelapor dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan ancaman sesuai Perdes No. 3 Tahun 2025 Pasal 12.